Pages

Prosedur Pemasangan Sambungan Baru Listrik PLN

Diposting oleh Syafri waldi

Kali ini saya coba untuk share pengalaman saya tentang prosedur pemasangan sambungan baru listrik untuk rumah dengan daya standard 10 A (2200 VA),tapi ini untuk area Batam dan sekitarnya saja.


Pertama,anda datangi kantor pelayanan PLN terdekat,atau mendatangi kantor PLN Batam.

Kedua,anda akan dipandu ke kantor KONSUIL (komite nasional keselamatan untuk instalasi listrik) area Batam untuk mengurus (SLO) surat laik operasi


Mungkin ada yang bertanya,kenapa harus ada "konsuil"..?
KONSUIL bertugas untuk mengawasi dan memastikan agar instalasi listrik dirumah anda sesuai dengan standar nasional.ini dikarenakan banyak kejadian tentang listrik penyebabnya adalah instalasi yang abal-abal.oleh karena itu,PLN menyerahkan tugas tentang pengecekan instalasi tersebut kepada pihak KONSUIL.bahkan mereka bekerja dibawah undang-undang sebagaimana tersebut dibawah ini


"Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,
Pasal 44 ayat(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi
Pasal 54 ayat(1)
setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat(4),diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)"

Selanjutnya pihak KONSUIL akan melakukan pegukuran,pengecekan,dan pokoknya semua instalasi yang sudah terpasang dirumah anda akan di cek standarisasinya.
jadi,sebelum anda memasang instalasi sendiri ada baiknya anda berhati-hati,karena jika tidak standar maka bisa saja listrik tidak mengalir kerumah anda..

Diantara standar yang dianjurkan tersebut adalah
1.Pada saluran utama menggunakan penghantar dengan penampang 4 mm 
2.Pada instalasi sirkit akhir gunakan penghantar dengan penampang :
  •     3 x 2.5 mm untuk instalasi kotak kontak (stop kontak)
  •     2 x 1.5 mm untuk instalasi penerangan
3.Gunakan penghantar dengan warna yang standard menurut puil 2000
   (Fase = Merah , Netral = Biru , PE = Loreng/Hijau Kuning)
4.Sistem pembumian harus ada dan menggunakan elektroda min. 1 stick
   (Nilai pengukuran resistansi pembumian lebih kecil dari 50 Ohm)
5.Sistem pembumian menggunakan penghantar BC dengan penampang 4 mm
6.Penyambungan sistem pembumian dengan PE dilakukan pada terminal didalam PHB
7.Menggunakan material yang standar dengan indikasi SNI,LMK,SPLN.
   (Untuk kabel,MCB dan stop kontak).

Jika semua oke, pihak KONSUIL akan menyatakan instalasi anda siap dialiri listrik,maka diterbitkanlah SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk instalasi anda,
Surat Laik Operasi
Jika SLO sudah ditangan anda,maka tinggal tunjukkan ke kantor PLN.
tinggal anda bayar biayanya sekitar 1.706.000 rupiah,maka dalam tempo 10 hari kerja rumah anda sudah akan teraliri arus listrik.
Sebagai catatan,sesuai program pemerintah bahwa semenjak Oktober 2011 untuk pemasangan sambungan baru dikota Batam sudah menggunakan listrik sistem prabayar.

{ 5 komentar... read them below or add one }

agan mengatakan...

tks gan ...

abe mengatakan...

mantaps... tks for share


bisnis ibu rumah tangga
PPOB TERLENGKAP POSPAY-bisa kolektifan
PPOB BRI SYARIAH-bisa kolektifan
ppob gratis tis
ppob bukopin

Parabola batam mengatakan...

Sekarang berapa biayanya Sob??

Parabola batam mengatakan...

Sekarang berapa biayanya Sob??

Unknown mengatakan...

Untuk instalasi listrik baru dikota batam hubungi : www.bangsayuti.blogspot.co.id

Posting Komentar