Home » Lintas Batam » UMK Batam akhirnya Rp.2.040.000,-
UMK Batam akhirnya Rp.2.040.000,-
Diposting oleh Syafri waldi
BATAM: Upah Minimum Kota Batam tahun 2013 akhirnya diputuskan Dewan Pengupahan Kota melalui perundingan hari ini (Rabu, 21/11/2012) sebesar Rp2.040.000.
Dewan Pengupahan Kota selanjutnya akan menyerahkan keputusan tersebut untuk diusulkan ke Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Gubernur Kepulauan Riau M Sani.
Keputusan tersebut diambil tanpa disaksikan pihak Apindo yang tidak hadir dalam perundingan yang berakhir pukul 15.00 WIB.
"Nilai UMK berdasarkan kesepakatan hari ini yang akan direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan sebesar Rp2.040.000," tutur Ketua DPK Zarefriadi usai perundingan, Rabu (21/11).
Dengan kesepakatan ini, UMK Batam berarti mengalami kenaikan Rp638.000 dari UMK Batam 2012 sebesar Rp1.402.000. (bisnis.com)
Label:
Lintas Batam
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar